Kegiatan yang menyangkut perwakafan meliputi kegiatan pengadministrasian
wakaf, pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan
sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui
jumlah tanah wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf (AIW), namun
belum selesai proses pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya.
Dari daftar ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana
kemaslahatan umum beserta ukuran luasnya. Sedangkan administrasi pada bidang
perwakafan meliputi:
a.Melaksanakan penataan administrasi perwakafan.
b.Melaksanakan pendataan dan inventarisasi tanah wakaf.
c.Mengadakan penyuluhan administrasi dan hukum perwakafan.
d. Menjadi fasilitator dan menangani permasalahan yang timbul di masyarakat
yang berhubungan dengan
perwakafan.
Data perwakafan KUA
Kecamatan Larangan tahun 2014-2016 adalah sebagai berikut:
Jumlah Tanah
Wakaf : 107
Jumlah
Tanah Sertifikat : 46
Jumlah Tanah Belum
sertifikat : 61
Jumlah Luas
Tanah Sertifikat :
12102
Jumlah Luas Tanah
Belum Sertifikat : 26734
Luas Seluruh
Tanah Wakaf : 38836
Tidak ada komentar:
Posting Komentar