Wakaf



      


    Kegiatan yang menyangkut perwakafan meliputi kegiatan pengadministrasian wakaf, pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui jumlah tanah wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf (AIW), namun belum selesai proses pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya. Dari daftar ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana kemaslahatan umum beserta ukuran luasnya. Sedangkan administrasi pada bidang perwakafan meliputi:

a.Melaksanakan penataan administrasi perwakafan
.

b.Melaksanakan pendataan dan inventarisasi tanah wakaf.

c.Mengadakan penyuluhan administrasi dan hukum perwakafan.

d. Menjadi fasilitator dan menangani permasalahan yang timbul di masyarakat
   yang berhubungan dengan perwakafan.

             Data perwakafan KUA Kecamatan Larangan tahun 2014-2016 adalah sebagai berikut:

Jumlah Tanah Wakaf                                             :       107
Jumlah Tanah  Sertifikat                                        :         46                    
Jumlah Tanah Belum sertifikat                              :         61
Jumlah Luas Tanah Sertifikat                                 :   12102
Jumlah Luas Tanah Belum Sertifikat                     :   26734
Luas Seluruh Tanah Wakaf                                    :   38836

Kua Larangan Kota Tangerang

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar