Kemasjidan
Secara institusional pada Kantor Urusan Agama telah ada bagian khusus
yaitu pengadministrasi masjid yang secara teknis melaksanakan pembinaan
kemasjidan. Kegiatan yang menyangkut kemasjidan di KUA Kecamatan Larangan sebagai
berikut :
a. Menata data administrasi dan kearsipan kemasjidan meliputi komputerisasi data
administrasi masjid, mushola, mushola yang baru didirikan, membuat dokumentasi
dan visualisasi pada papan data keagamaan dan membundel kearsipan masjid, dan mushola.
b. Memberikan rekomendasi terhadap proposal bantuan dana untuk membangun masjid,
mushala, panti yatim piatu, majlis ta’lim, madrasah dan
sarana keagamaan lainnya.
c. Melaksanakan kegiatan tarawih keliling ke masjid-masjid yang dilakukan
secara acak di tiap kelurahan.
d. Melaksanakan kegiatan pembinaan kemasjidan yang meliputi manajemen
(idaroh),
imaroh dan ri’ayah masjid di Kecamatan Larangan.
e. Memberikan khutbah jum’at di masjid yang mengajukan permohonan untuk
e. Memberikan khutbah jum’at di masjid yang mengajukan permohonan untuk
minta
khotib dari KUA
Kecamatan Larangan.
Data kemasjidan KUA Kecamatan Larangan tahun 2015 terdiri
dari :
a. Masjid :
56 buah
b. Mushollah :
95 buah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar