Kantor Urusan Agama (selanjutnya disingkat KUA) Kecamatan sebagai
unit teknis terdepan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam
rangka pencitraan Kementerian Agama secara menyeluruh di mata masyarakat. Citra baik dan buruknya Kementerian Agama akan sangat
ditentukan oleh sejauh mana institusi ini memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Mengingat KUA berhadapan langsung dengan masyarakat yang tentunya
membutuhkan pelayanan, terutama dalam bidang keagamaan. Apalagi seiring dengan
paradigma baru birokrasi sebagai pelayan masyarakat. Hal ini tentu saja membawa
konsekuwensi logis bagi KUA untuk terus melakukan improvisasi, inovasi dan
kreativitas yang tinggi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam lintas sejarah, KUA sudah eksis sejak masa kolonial Belanda. Pada masa itu unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA Kecamatan telah diatur dan diurus di bawah lembaga Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan SHUMUBU. Pada masa kemerdekaan, melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (NTR). Secara eksplisit mengukuhkan KUA Kecamatan sebagai suatu lembaga yang bertugas secara administratif melakukan pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP. No. 9 tahun 1975, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kewenangan KUA Kecamatan dikurangi hanya masalah administrasi Nikah dan Rujuk (NR) saja. Sedangkan talak diserahkan ke Pengadilan Agama. Dalam perkembangan selanjutnya, melalui Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, dan ditegaskan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 517 tahun 2001 mengatur bahwa KUA bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan. Karena tugas dan fungsi berkenaan dengan hukum agama Islam yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat maka tugas dan fungsi KUA Kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong Kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas KUA Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku. Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia di KUA Kecamatan, Kementerian Agama berupaya melakukan berbagai inovasi yang intinya memicu dan memacu kreatifitas kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) dan institusi KUA, selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluasi dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu inovasi tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi-misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Banten sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa, dengan motto Kota Tangerang yang berakhlakul karimah. Maka Kementerian Agama Insya Allah memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Kepemimpinan pada KUA Kecamatan Larangan telah mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut :
1. Drs. H. Nashrulloh :dari tahun 2002 s/d 2003
2. Drs. H. Apip Supiani :dari tahun 2003 s/d 2004
3. H. Ahmad Fauzi S :dari tahun 2004 s/d 2006
4. H. Lukman Hakim, S.Ag :dari tahun 2006 s/d 2009
5. Sodri Kurniawan, S.Ag :dari tahun 2009 s/d
2011
6. Drs. H. Nurdin, M.Si :dari tahun 2011 s/d 2013
7. Moh. Anas, S.Ag, MA :dari tahun 2013 s/d sekarang
6. Drs. H. Nurdin, M.Si :dari tahun 2011 s/d 2013
7. Moh. Anas, S.Ag, MA :dari tahun 2013 s/d sekarang
Sejak awal pendiriannya para Kepala KUA Kecamatan Larangan terus berkiprah dalam mengurusi urusan agama Islam sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Adapun tata ruang KUA Kecamatan Larangan sebagai berikut:
RUANG
|
LUAS (M2)
|
Kepala
|
9
|
Balai Nikah
|
15
|
Ruang Penghulu Staff dan Penyuluh
|
58
|
Ruang Arsip dan Musholla
|
16
|
Kamar Mandi
|
2.25
|
Dapur
|
1,75
|
Teras
|
48
|
Halaman
|
66
|
JUMLAH
|
200
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar